Peraturan Akademik

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sebagai institusi perguruan tinggi negeri yang menaati peraturan perundang-undangan serta mempunyai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh civitas akademika PPNS. Peraturan-Peraturan tersebut secara konkret tertulis dalam beberapa undang-undang sebagai berikut:


PERATURAN INSTITUSI

1. Kode Etik Dosen

2. Peraturan Akademik : Peraturan akademik PPNS tercantum dalam Peraturan Direktur PPNS No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Akademik & Kemahasiswaaan PPNS


PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

1. Pendidikan Tinggi

2. Kenaikan Pangkat

3. Dosen dan ASN

4. Peraturan Akreditasi


TERKAIT DENGAN TERJADINYA PANDEMI 

[Edaran PPKM di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya]

Terkait Instruksi pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali, maka:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di PPNS dilakukan secara Daring/Online
  2. Membatasi kegiatan fisik di kampus PPNS, dimana seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Bekerja Dari Rumah (BDR) dari 3 – 20 Juli 2021.
  3. Layanan akademik dan umum akan tetap dilakukan dan diupayakan dalam bentuk online dan durasi penyelesaikan akan menyesuaikan.
  4. Seluruh civitas akademika diwajibkan untuk terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini.